Hak dan Kewajiban

Hak Client

  1. Mendapatkan pelayanan sertifikasi produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi
  2. Mendapatkan informasi mengenai adanya perubahan terhadap persyaratan sertifikasi
  3. Menggunakan logo Thibbun Nabawi sesuai dengan aturan penggunaan logo (sesuai Perjanjian Lisensi Pembubuhan Tanda Sertifikasi, Penggunaan Logo Thibbun Nabawi)
  4. Menggunakan permohonan perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi
  5. Mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan dan banding terkait dengan proses sertifikasi
  6. Menerima pemberitahuan pertama paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Sertifikasi Thibbun Nabawi habis masa berlakunya dari LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi
  7. Penerima lisensi berhak mempublikasikan fakta bahwa dia telah diberi wewenang oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi untuk mensertifikasi dan membubuhkan tanda Thibbun Nabawi bagi produk yang dimaksud dalam lisensi.
Kewajiban Client

  1. Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi (kelengkapan perjanjian sertifikasi, pembayaran biaya, penyediaan informasi tentang perubahan produk yang disertifikasi, penyediaan akses ke produk yang disertifikasi untuk kegiatan sertifikasi awal, survailen atau resertifikasi) termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi.
  2. Melaksanakan kegiatan survailen atau resertifikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi. Bersedia untuk dicabut sertifikasi yang telah diterima bila survailen atau resertifikasi tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
  3. Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus harus memenuhi persyaratan yang berhubungan langsung dengan produk yang dimaksud dalam standar produk atau dokumen normatif lainnya yang diarahkan pada sistem sertifikasi.
  4. Membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk:
    • Pelaksanaan evaluasi, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan subkontraktor klien yang relevan;
    • Penyelidikan pengaduan;
    • Partisipasi pengamat, jika diperlukan.
  5. Membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi (identifikasi produk, skema sertifikasi, keterkaitan dan dokumen normatif lain termasuk tanggal publikasinya).
  6. Akan mencantumkan izin Edar BPOM dan Halal pada nama davatalia kemasan yang telah disertifikasi Thibbun Nabawi.
  7. Akan menyimpan dokumen teknis dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy untuk barang yang telah diuji sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diratifikasi oleh pemerintah yang ditetapkan.
  8. Tidak menggunakan sertifikasi produk/jasanya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dapat dianggap oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi menyesatkan atau tidak sah dalam menggunakan nama, data atau informasi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaannya dalam catatan, publikasi, iklan, media promosi (atau penggunaan tanda sertifikasi lainnya yang tertera/berlaku di dalam undang-undang).
  9. Pada saat pembatalan, pencabutan atau pemberhentian sertifikasi, dapat menghentikan penggunaan seluruh bahan periklanan yang berisi acuan kepada sertifikasi tersebut serta mengembalikan dokumen sertifikasi yang diperlukan oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi.
  10. Jika akan memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
  11. Dalam membuat referensi pada sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien harus memenuhi persyaratan LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi, atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  12. Memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda Thibbun Nabawi, dan informasi yang terkait dengan produk.
  13. Menyimpan rekaman keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi bila diminta;
    • Mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi;
    • Mendokumentasikan tindakan yang diambil.
  14. Menginformasikan kepada LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi. Contoh perubahan dapat termasuk:
    • Status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan;
    • Organisasi dan manajemen (misalnya manajemen kunci, pengambil keputusan atau staf teknis);
    • Modifikasi produk atau metode produksi;
    • Alamat kontak dan lokasi produksi;
    • Perubahan mayor pada sistem jaminan Halal.
  15. Penerima lisensi wajib untuk memeriksa dan mengendalikan keseusaian produk/barang sebagaimana dimaksud dalam dokumen penggunaan tanda Thibbun Nabawi untuk diproduksi atau dipasok sesuai dengan karakteristik yang sama dengan contoh atau sampel produk/barang yang telah disertifikasi oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu.