Keluhan, Banding, dan Tanggung Gugat

  1. Apabila terjadi keluhan dari klien atau pihak lain terhadap sertifikasi produk, baik yang menyangkut proses Halal & Thibbun Nabawi, prosedur maupun hasil sertifikasi, klien atau pihak lain mengajukan keluhan secara tertulis kepada LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi.
  2. Selanjutnya LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi melakukan evaluasi yang dilakukan meliputi penyelidikan penyebab ketidaksesuaian termasuk faktor-faktor yang telah ditetapkan sebelumnya yang mempengaruhi sistem LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi.
  3. LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi menyampaikan hasil keputusan penanganan keluhan kepada klien atau pihak lain yang mengajukan keluhan.
  4. Apabila klien atau pihak yang mengajukan keluhan tidak dapat menerima keputusan penanganan keluhan dari LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi dapat mengajukan banding secara tertulis kepada LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi.
  5. LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi membentuk Komite Banding, anggotanya terdiri dari wakil yang independen (tidak terlibat dalam kegiatan konsultasi klien yang bermasalah) minimal dalam dua tahun) dan kompeten dengan jumlah minimal 3 (tiga) orang.
  6. Komite Banding mengadakan rapat untuk menetapkan keputusan banding dan menyampaikan hasilnya kepada LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi.
  7. LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi menyampaikan hasil keputusan banding kepada kedua pihak dan meminta menindaklanjutinya.
  8. Apabila keputusan banding tidak diterima, maka klien dapat mengajukan perselisihan kepada Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LKMUI). Keputusan LKMUI merupakan keputusan final.
  9. Semua dokumen yang berkaitan dengan keluhan, perselisihan dan naik banding didokumentasikan oleh pihak LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi. Pihak LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi juga meminta kepada klien untuk mendokumentasikan semua dokumen tersebut.