Penghentian Sertifikasi, Pengurangan Sertifikat, Pembekuan Lingkup Sertifikat, Pencabutan Lingkup Sertifikat, dan Perubahan yang Mempengaruhi Persyaratan Sertifikasi
Penghentian Sertifikasi
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi dapat melakukan penghentian sertifikat apabila, yang tidak terbatas hanya pada kasus – kasus berikut:
Ada permohonan dari klien
Terjadi penyalahgunaan sertifikat
Pelanggaran terhadap perjanjian
Hasil pemeriksaan proses produksi dan mutu produk belum memenuhi persyaratan
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi melakukan evaluasi terhadap penyebab terjadinya penghentian sertifikasi. Dari hasil evaluasi, LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi menginformasikan kepada klien dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Sertifikasi Produk dan Lisensi, dan meminta kepada klien untuk menghentikan penggunaan Tanda Sertifikasi Thibbun nabawi pada produk yang diproduksi setelah tanggal penghentian tersebut.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk tersebut terus akan disertifikasi.
Pengurangan Sertifikat
Permohonan pengurangan lingkup sertifikasi produk, dapat dilakukan apabila:
Ada permohonan dari klien
Produk tipe tertentu tidak memenuhi ketentuan acuan dan tidak dapat dilakukan perbaikan, sedangkan produk tipe lainnya memenuhi standar acuan.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi menyiapkan revisi sertifikat produk sesuai lingkup yang diminta.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi hanya melakukan amandemen terhadap sertifikat maupun lampirannya.
Sertifikat dan lampirannya ditandatangani oleh Kepala LSPro dan atau oleh pejabat yang sudah ditunjuk untuk menandatangani sertifikat.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi dikurangi secara jelas dikomunikasikan kepada klien dan secara jelas ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik.
Pembekuan Lingkup Sertifikat
Dalam surveilen ditemukan ketidaksesuaian, tetapi masih mungkin diatasi oleh pengguna, maka tidak perlu dilakukan pencabutan sertifikat dan lisensi oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi.
Bila pengguna sertifikat dan lisensi tidak mengatasi dengan tindakan koreksi yang tepat, maka pengguna sertifikat dan lisensi tidak berhak menggunakan atau membubuktkan tanda Thibbun Nabawi pada produk yang bermasalah.
Sertifikat dan Lisensi dibekukan setelah adanya kesepakatan antara LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi dengan pengguna Sertifikat dan Lisensi untuk periode tertentu, pada periode tersebut kegiatan produksi dihentikan untuk usaha-usaha perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi menugaskan satu orang atau lebih yang mempunyai kompetensi dan pemahaman terhadap seluruh aspek penanganan untuk merumuskan dan mengkomunikasikan dengan klien tentang pembekuan lisensi dan menginformasikan kondisi tersebut harus dipenuhi oleh pengguna lisensi dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan Sertifikasi Thibbun Nabawi dan Lisensi.
Masa pembekuan bagi klien adalah maksimal 3 (tiga) bulan bulan (kecuali ditentukan lain) terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan ditetapkan, yang tidak terbatas hanya pada kasus – kasus berikut:
Jika laporan ketidaksesuaian terhadap produk akhir tidak memenuhi standar tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan;
Jika dalam kasus penyalahgunaan sertifikat produk dan/atau tanda kesesuaian, misalnya iklan yang menyesatkan, tidak diselesaikan dengan tindakan perbaikan yang tidak tepat oleh pemohon/klien;
Jika terjadi pelanggaran lainnya terhadap tata cara sertifikasi produk.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk tersebut terus akan disertifikasi.
Pada akhir pembekuan lisensi LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi melakukan investigasi untuk mengetahui apakah kondisi dimaksud sudah dipenuhi, bila telah dipenuhi pembekuan lisensi diaktifkan dengan melalui pemberitahuan tertulis dengan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Sertifikasi Thibbun Nabawi dan Lisensi.
Bila sertifikasi diaktifkan kembali setelah pembekuan, LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi harus membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan adanya seluruh indikasi yang sesuai bahwa produk berlanjut untuk disertifikasi.
Bila keputusan untuk mengurangi ruang lingkup sertifikasi dibuat sebagai syarat pengaktifan, lembaga sertifikasi harus membuat seluruh modifikasi yang diperlukan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi yang dikurangi jelas dikomunikasikan kepada klien dan jelas ditetapkan dalam dokumentasi sertifikasi dan informasi publik.
Pencabutan Lingkup Sertifikat
Permohonan pencabutan lingkup sertifikasi produk, dapat dilakukan apabila:
Ada permohonan dari klien
Tindakan koreksi yang dilakukan oleh pemegang lisensi tidak memadai (dalam hal, lisensi dalam status pembekuan).
Perusahaan pemegang lisensi tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya sertifikasi kepada LSPro PT Integrita Global Sertifikat.
Tidak bersedia melakukan surveilen.
Pemberitahuan pencabutan Sertifikat Thibbun Nabawi dan lisensi disampaikan oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi kepada perusahaan yang bersangkutan menggunakan Surat Pemberitahuan Pencabutan Sertifikasi Thibbun Nabawi dan Lisensi, melalui pengiriman surat tercatat dan/atau secara surat elektronik.
Perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan banding terhadap keputusan LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi tentang pencabutan sertifikatnya.
Perusahaan yang Sertifikat Thibbun Nabawi dicabut, tidak berhak lagi menggunakan Tanda Kesesuaian dan LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi akan melaporkan kepada yang berwajib untuk meminta perusahaan segera menarik semua produk yang telah ber-Tanda Thibbun Nabawi dari peredaran. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan belum juga menarik produk yang ber-Tanda Thibbun Nabawi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku oleh yang berwajib.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi harus mengambil tindakan yang ditentukan oleh skema sertifikasi dan harus membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikasi formal, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan tidak memberikan indikasi bahwa produk tersebut terus akan disertifikasi.
Perubahan yang Mempengaruhi Persyaratan Sertifikasi
Bila ketentuan atau dokumen normative lain yang merupakan bagian dari persyaratan sertifikasi berubah, LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi mengharuskan pelanggan menyesuaikan dengan persyaratan baru tersebut dan akan diberi informasi tentang tanggal perubahan persyaratan produk yang baru serta tanggal efektif yang mencerminkan masa transisi.
Tanggal efektif kadaluarsa dokumen normative atau ketentuan atau lainnya tersebut dikomunikasikan oleh LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi untuk semua pelanggan yang memungkinkan mereka punya waktu yang cukup untuk mengambil tindakan yang tepat.
Bila organisasi pembuat ketentuan atau yang bertanggung jawab untuk dokumen normative atau dokumen lainnya menetapkan masa transisi berikutnya dokumen yang digantikan maka tanggal waktu transisi menjadi batas validitas dokumen kecuali dinyatakan lain oleh hukum.
LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi juga menetapkan tanggal efektif meliputi:
Pemenuhan terhadap peraturan atau kewajiban sesuai kontrak
Pentingnya pemenuhan persyaratan kesehatan, keselamatan, atau lingkungan yang telah direvisi.
Waktu dan biaya yang diperlukan untuk penyesuaian dan produksi produk untuk dapat memenuhi persyaratan yang direvisi.
Waktu dan biaya yang diperlukan untuk penyesuaian dan produksi produk untuk dapat memenuhi persyaratan yang direvisi
Apabila terdapat kendala pelaksanaannya, LSPro Autentikasi Thibbun Nabawi akan menginformasikan lebih lanjut.